4 Juli 2024 10:17 am

Hukum Mematahkan Tulang Hewan Aqiqah

Hukum Mematahkan Tulang Hewan Aqiqah
Terkait hukum mematahkan tulang hewan aqiqah, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat pertama:
para ulama penganut mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan sunnahnya menyembelih hewan aqiqah dan memotong-motong dagingnya mengikuti ruas sendi tanpa mematahkan tulangnya dan memasaknya secara utuh. Pendapat ini dinukilkan dari Aisyah, Atha’ dan Ibnu Juraij.

Al-Balhaqi menyebutkan bahwa Atha’ pernah mengatakan, “Potong-potong sesuai dengan ruas sendi dan tidak mematahkan tulangnya.” Imam Ahmad juga mengeluarkan fatwa yang sama. Oleh al-Khallal meriwayatkan dari Abdul Malik bin Abdul Hamid mengatakan bahwa dia mendengar Abu Abdillah berkata tentang aqiqah, “Tidak mematahkan tulangnya. Potong menurut ruas sendi setiap tulang dan tidak mematahkan tulangnya.” Para ulama penganut mazhab Hanbali menganggap hal ini adalah salah satu perbedaan antara aqiqah dengan qurban. Yaitu bahwa hewan aqiqah tidak boleh mematahkan tulangnya.

Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, “Para sejawat kami mengatakan bahwa mematahkan tulang hewan aqiqah hanya bertentangan dengan yang lebih baik saja. Ada dua pendapat di kalangan mereka tentang makruhnya melakukan hal tersebut. Pendapat paling tepat adalah hukumnya tidak makruh. An-Nawawi dalam kitab Syarhul Muhadzdzab memberi alasan karena tidak ada larangan terarah atas hal tersebut. Alasan yang diungkapkannya ini perlu ditinjau kembali. Sebab, ada larangan tegas terhadap hal tersebut seperti yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab Mustedrak-nya yang dia sahihkan sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Mungkin an-Nawawi tidak setuju dengan pensahihan hadis itu.”

Pendapat kedua:
Imam Malik berpendapat boleh untuk mematahkan tulang hewan aqiqah. Bahkan, beliau menganjurkannya untuk menyalahi perilaku kaum Jahiliyah yang tidak mematahkan tulang-tulang hewan sembelihan untuk bayi yang baru lahir. Pendapat senada juga datang dari az-Zuhri dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Hal ini juga merupakan salah satu pendapat para ulama kota Bashrah penganut mazhab Syafi’i.
Az-Zuhri berkata tentang hewan aqiqah, “Patahkan tulangnya dan Pecahkan kepalanya.”
Ibnu Rusyd mengatakan, “Dianjurkan untuk mematahkan tulangnya, karena kaum Jahiliyah biasa memotong-motongnya mengikuti ruas sendi.”

Para ulama pencetus pendapat kedua berdalih bahwa tidak ada dalil yang shahih tentang larangan untuk mematahkan tulang hewan aqiqah. Ibnu Hazm mengatakan, “’Tidak ada dalil shahih yang melarang untuk mematahkan tulang hewan aqiqah.” Ibnu Hazm juga menganggap atsar Aisyah radhiyallahu’anha tentang hal tersebut dhaif.
Mereka (ulama dalam pendapat pertama) mengatakan bahwa mematahkan tulang hewan aqiqah menyalahi perilaku Jahiliyah.
Al-Baji mengatakan bahwa Ibnu Habib berkata, “Pendapat ini (mematahkan tulang hewan aqiqah) dikemukakan oleh Malik, karena masyarakat Jahiliyah apabila melakukan aqiqah untuk bayi, mereka tidak mematahkan tulang hewan aqiqah. Daging hewan tersebut dipotong-potong sesuai dengan ruas sendinya. Islam datang dan memberikan dispensasi untuk hal tersebut.”

Si Empunya hajat boleh untuk melakukan apa yang terbaik menurutnya. Ringkasnya, mematahkan tulang hewan aqiqah bukan suatu keharusan. Yang tidak boleh adalah berusaha untuk tidak mematahkan tulang hewan sembelihan itu. Dalam hal ini, hewan aqiqah sama hukumnya dengan hewan sembelihan lainnya. Bahkan mungkin, memiliki kelebihan tersendiri dengan menyalahi apa yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah.

Sumber : https://aqiqahalkautsar.com/sunnah-aqiqah/hukum-mematahkan-tulang-hewan-aqiqah/
Blog Post Lainnya
Media Sosial
Mitra Kami
-
-
-
-
-
Sertifikat
-
Property of DT Aqiqah
CV BERKAH MOTEKAR SEJAHTERA