12 Juli 2024 10:44 am

PERBEDAAN DALAM AQIQAH UNTUK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DAN WAKTU PELAKSANAANYA

PERBEDAAN DALAM AQIQAH UNTUK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DAN WAKTU PELAKSANAANYA
Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah Subhanahu wata’ala adalah aqiqah. Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat islam, sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah Subhanahu wata’ala. Aqiqah juga berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak.

Menurut bahasa, aqiqah mempunyai arti pemotongan. Hukum dari aqiqah ini sendiri adalah sunnah muakad bagi mereka yang mampu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106
، رقم: 2838 “Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].Dalam aqiqah sendiri, terdapat waktu pelaksanaan serta perbedaan antara aqiqah untuk anak laki-laki dengan aqiqah untuk anak perempuan. Berikut adalah waktu pelaksanaan dan perbedaan antara aqiqah untuk anak laki-laki dan aqiqah untuk anak perempuan.

Waktu Dan Pelaksanaan Aqiqah Waktu untuk melaksanakan aqiqah adalah tujuh hari setelah hari kelahiran seorang anak. Dimana ayah dari anak tersebut mencukur rambut dari anaknya. Sebagaimana dalam hadis riwayat disampaikan : عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588 Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber’Aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya. Beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)“. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588] كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap bayi tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]

Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki Dan Perempuan Ada perbedaan antara aqiqah untuk seorang anak laki-laki dan aqiqah untuk seorang anak perempuan, dimana untuk anak laki-laki aqiqah dianjurkan dengan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki serta 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Sebagaimana dalam hadist riwayat disampaikan :عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman. Mereka menanyakan kepadanya tentang ‘Aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘Aqiqah) bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725 Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk meng’Aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing“. [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

Dari hadist di atas bisa kita lihat bahwasannya aqiqah dilakukan sebagai tanda syukur atas kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Terdapat perbedaan untuk anak laki-laki aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan aqiqah dilakukan dengan menyembelih satu ekor kambing. Waktu pelaksanaanya adalah tujuh, empat belas atau dua puluh satu hari setelah hari kelahirannya. Semoga kita bisa melaksanakan ibadah yang spesia ini sebagai bukti syukur dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Blog Post Lainnya
Media Sosial
Mitra Kami
-
-
-
-
-
Sertifikat
-
Property of DT Aqiqah
CV BERKAH MOTEKAR SEJAHTERA